SEKAYU, Topik Sumsel — Dalam kurun waktu empat hari, Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus empat tersangka kurir narkotika jenis sabu beserta barang bukti dengan total berat bruto 1200 gram.
Keempat tersangka yang merupakan seluruhnya warga Kabupaten Muba tersebut yakni R(16) Warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, AI(28) warga Dusun I Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat , A(25) dan AF(26) masing-masing merupakan warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lillin.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari tersangka R(16) warga Desa Pinang Banjar yang ditangkap pada 1 Agustus 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB. “Tersangka berhasil ditangkap di Pondok Kosong jalan simpang siku Desa Pinang Banjar, Sungai Lilin. Dan barang bukti juga berhasil disita yakni narkotika jenis sabu seberat 94,56 gram,” ungkapnya.
Untuk tersangka yang kedua, lanjut Siswandi, jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba juga berhasil meringkus tersangka lainnya yakni AI(26) warga Dusun I Desa Supat Induk yang ditangkap pada 3 Agustus 2022 kemarin. “Bersama dengan tersangka, bertempat di pinggir jalan Satasiun Batu Bara Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat, barang bukti narkotika jenis sabu juga seberat 100 gram berhasil diamankan,” lanjutnya.
Kedua tersangka terakhir, Siswandi menjelaskan, pada tanggal yang sama dengan tersangka AI yakni pada 3 Agustus 2022, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus yakni A(25) dan AF(26) di Dusun II Desa Babat ramba jaya Kecamatan Babat Supat.
“Dua tersangka ini (A dan AF), berhasil diamankan secara bersamaan beserta barang bukti 1 kg lebih narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam,” tukas Siswandi.
Terhadap tersangka R dan AI, dikenakan pasal yang sama yakni Primer 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. “Nah sedangkan untuk tersangka A dan AF akan dikenakan Pasal Primer 114 Aayat (2) JO 132 Aayat (1) subsider Pasal 112 Aayat (2) JO 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” tegas Siswandi.
Siswandi berharap, kepada masyarakat agar melaporkan informasi sekecil apapun agar pihaknya bisa menindak tegas para pelaku-pelaku narkotika ini. “Kami berharap kepada masyarakat agar menjauhi yang namanya narkotika, dan apabila mempunyai informasi terkait pengedaran narkotika agar segera melaporkan kepada kami dan kami jamin rahasia identitas pelapor,” harapnya. (win)