MUSI BANYUASIN, Topik Sumsel – Pria berinisial IY alias Kebal (39) warga Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Polisi lantaran mencabuli seorang nenek berinisial P(67) yang juga merupakan warga Kecamatan Babat Supat.
“Tersangka sudah kita amankan Rabu, 25 Mei 2022 lalu sekira pukul 11.00 WIB”, ungkap Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira STrk dalam keterangannya Jumat, (27/05/2022) kemarin.
Kapolsek menjelaskan, pencabulan itu terjadi, Selasa (24/05/22) lalu sekira pukul 06.00 WIB di kebun karet desa Kecamatan Babat Supat. Korban kemudian menceritakan pencabulan terhadap dirinya itu ke anaknya yang mengakibatkan luka berat. Lalu, keluarga besar langsung melaporkan kejadian tersebut kemapolsek Babat Supat. Tersangka yang sudah lama ditinggal istri sendirian ini melakukan aksinya secara diam diam.
“Dia ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat dari depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet”, jelasnya.
Lanjutnya, kemudian setelah sampai di tempat kebun karet korban, tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari baju miliknya sendiri dan langsung beraksi.
“Kebal ini mendekati korban dari belakang hingga memeluk korbannya dari belakang. Aksi dan menutup mulut korban dilakukan dengan menggunakan tangan kebal sendiri” Ujarnya.
Aksinya yang tidak patut ditiru langsung dilakukan tersangka, sehingga korban meronta sambil meminta pertolongan dan dengan usaha korban berhasil membuka topeng tersangka. Tak sampai disitu, Saat tersangka menutup topengnya, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan tersangka dan juga melukai jari tangan tersangka.
“Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang didekatnya, tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami 7 jahitan di mulut bagian dalam korban”, lanjut Kapolsek.
Menerima laporan dari keluarga korban, Kapolsek Babat Supat ini langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Aipda Wellthan Ps SH untuk segera menangkap pelaku.
“Kita langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan pada Rabu, (25/05/22) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Kita berhasil tangkap tersangka Iqbal alias Kebal” Ujar Weltan saat dihubungin Liputantribratamubanews. Com
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan diMapolsek Babat supat. (Win/ril)