Ia sendiri mengaku tidak lagi menggunakan pengawalan dengan suara bising tersebut.
“Masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Agus juga menyampaikan terima kasih atas kritik publik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi bahan evaluasi agar lalu lintas lebih tertib dan nyaman.
Sebagaimana diketahui, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ lahir dari keresahan masyarakat terhadap kendaraan berstrobo yang kerap meminta jalan meski arus lalu lintas sedang padat.
Penggunaan sirene, strobo, dan rotator sendiri sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.