“Alhamdulillah selasa kemarin tim kami mengetahui keberadaan pelaku disalah satu PLTS di Keramasan Kertapati Palembang dan langsung kami lakukan penangkapan,”kata AKBP Rizka Aprianti kepada wartawan Senin (12/1/2026).
Terkait motif penganiayaan, kata Rizka dipicu keributan didalam rumah tangga antara korban dan pelaku hingga persoalan asmara atau persiling korban yang menyebabkan pelaku menganiaya korban dengan menyiramkan air keras kewajah dan tubuh hingga mengenai kaki dan tangan korban.
“Informasinya antara korban dan pelaku ini suami istri. Korban mengalami luka bakar serius diwajah, tubuh hingga tangan dan kakinya,”tuturnya.
Dikatakan Rizka selama menjadi DPO, pelaku selalu berpindah pindah tempat dan sempat kabur ke Lampung beberapa bulan lalu kembali lagi ke Palembang dan keberadaan berhasil diketahui oleh anggota.
“Untuk pelaku M Arifin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diubah atau ditambah 466 ayat 2 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tandasnya.