Polres Muba Sita 79.600 Liter Solar Ilegal, Enam Kendaraan dan Delapan Tersangka Diamankan

Enam kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penyulingan diamankan Sat Reskrim Polres Muba. Polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penindakan pada 23–24 Agustus 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan.

Dalam penindakan yang dilakukan pada 23 hingga 24 Agustus 2026 di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Muba tersebut, polisi menyita total sekitar 79.600 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.

Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Muba.

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Enam kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penyulingan diamankan Sat Reskrim Polres Muba. Polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penindakan pada 23–24 Agustus 2026.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT