Sesampainya di lokasi yang dituju, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang terselip di pinggang korban sambil melontarkan ancaman.
Setelah itu, pelaku sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, YR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus yang sama telah ia lakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.
“Dari hasil penelusuran, tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat beberapa perkara pidana,” jelas Nandang.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan pada tahun 2019 serta kasus penggelapan pada tahun 2023.