Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna cokelat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” pungkas Nandang.