PALEMBANG, Topik Sumsel — Kasus kehilangan sepeda motor di area parkir Kantor Bersama Samsat IV Palembang akhirnya menemui titik terang. Korban, Apriyanti (36), telah menerima ganti rugi dari pihak terkait atas insiden yang terjadi saat dirinya membayar pajak kendaraan.
Perwakilan Samsat mendatangi kediaman Apriyanti di Jalan Mayor Abdul Bahri, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin (13/4/2026) pagi untuk menyerahkan kompensasi.
Apriyanti membenarkan adanya itikad baik dari pihak Samsat, meskipun nominal ganti rugi yang diterimanya tidak sesuai dengan tuntutan awal.
“Ada itikad baik dari pihak Samsat meski tidak sama dengan tuntutan saya kemarin, mungkin itu rezeki saya,” ujarnya.
Namun, ia enggan mengungkapkan jumlah ganti rugi yang diterima. Ia hanya menyebutkan bahwa dana tersebut cukup untuk dijadikan uang muka membeli sepeda motor baru.
“Kalau nominalnya silakan tanyakan langsung ke pihak Samsat. Yang jelas cukup untuk bayar DP motor lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya membantu korban. Namun, karena kewenangan berada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, diperlukan koordinasi lebih lanjut.
“Alhamdulillah hari ini pihak Dispenda Sumsel sudah mendatangi kediaman korban untuk memberikan bantuan,” singkatnya.
Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) di Kantor Bersama Samsat IV Palembang, Jalan MP Prabu Mangku Negara, Kecamatan Sako. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban diparkir di area resmi yang dilengkapi portal parkir.
Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah korban mengunggah video yang mengungkapkan kekecewaannya. Insiden tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk desakan agar pihak pengelola bertanggung jawab atas keamanan kendaraan di area parkir.