“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan tidak ada barang yang hilang dari korban maupun dari pertashop,”ungkapnya.
Jailili menegaskan tersebut adalah tindak pidana penganiayaan.
“Sebelumnya kami sempat menerima informasi dan olah tkp awal,”tambahnya.
Berdasarkan hasil olah TKP maupun pemeriksaan kejadiannya berawal saat korban bernama Andre (27) sedang berada di dalam kamar tempat pekerja pertashop beristirahat.
Lalu datanglah pelaku langsung mendobrak pintu kamar dan pelaku langsung berkata ‘KAUNILAH YE WONG NYO’ dan langsung memukul bagian pelipis korban sebelah kiri sebanyak 2 kali.
“Korban dipukul pelaku dengan menggunakan senjata mirip pistol revolver sebanyak dua kali kemudian kabur,” katanya.
Dari kejadian tersebut korban sudah membuat laporan Polisi ke Polrestabes Palembang.
“Kami sudah melakukan olah TKP awal untuk penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang,”tandasnya.