Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa Wawan juga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, pada 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga masuk melalui bagian depan rumah, naik ke lantai atas, lalu mengambil satu unit handphone Redmi 13X.
“Pelaku kami tahan untuk kasus pencurian tersebut karena ada laporan polisinya,” tegas Kompol Fauzi.