“Dalam peristiwa pencurian ini tersangka berhasil mengambil 3 unit handphone yang sedang di cas diruang tamu dan uang sebesar Rp. 5.500.000,00 yang diletakan dilipatan buku catatan didekat handphone yang sedang di cas,” beber Hendra.
“Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandas dia.