PALEMBANG, Topik Sumsel — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, 4 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelimpahan berkas ini terkait kasus penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.
Tersangka dalam perkara ini adalah YE, yang diduga melakukan penyalahgunaan dana kredit sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 807.960.307.
Kegiatan pelimpahan berkas ini dihadiri oleh beberapa pihak penting, yaitu Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin; M. Asril Suhendrawan, S.H., staf Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin; serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto mengatakan, pelimpahan berkas ini merupakan langkah awal proses penuntutan di pengadilan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka YE.