Sandi juga mengungkapkan, Pemkab Muba berharap adanya regulasi / aturan baik melalui revisi peraturan menteri esdm nomor 1 tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dapat dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat. hal ini untuk mewujudkan apa yang menjadi arahan presiden ri dalam rapat terbatas tanggal 12 april 2022, yaitu melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.