BANYUASIN, Topik Sumsel — Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung. Dari hasil penyelidikan, satu orang berinisial E (53) ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya yakni AS (24), AP (39), dan R (32) masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka E diketahui berperan sebagai mandor dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bersama Sat Polairud Polres Banyuasin mendatangi lokasi pada Kamis (27/8/2026).