“Dana desa merupakan amanah negara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Toha di hadapan para kepala desa dan camat se-Muba.
Ia menekankan, akuntabilitas bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan komitmen bersama untuk memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup.
Dalam arahannya, dikatakan ada empat poin penting dalam pengelolaan dana desa : Pertama, kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar terhindar dari pelanggaran hukum. Kedua, transparansi dan partisipasi masyarakat, dengan mendorong pemerintah desa mempublikasikan informasi APBDes melalui baliho dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan. Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan seperti SISKEUDES, agar laporan keuangan lebih tertib dan akurat.