“Melalui forum RUPS ini, kita harapkan pembahasan terhadap RKA dan perubahannya berlangsung konstruktif dan transparan. Setiap keputusan yang diambil hendaknya berorientasi pada prinsip good corporate governance, efisiensi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Musi Banyuasin,” ujar Rohman.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan terus memberikan dukungan penuh agar PT Petro Muba tumbuh sebagai perusahaan daerah yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE menuturkan, ada dua usulan perubahan yaitu Usulan Perubahan Terkait Pos Neraca, dan Usulan Perubahan Terkait Pos Laba/Rugi.
Perubahan RKA Tahun Buku 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor strategis. Pertama, terdapat penambahan target pendapatan usaha angkat-angkut minyak ke Pertamina EP untuk periode Oktober–Desember 2025, baik dari sumur tua maupun sumur minyak masyarakat, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja peningkatan produksi minyak dan gas bumi.