PAGARALAM, Topik Sumsel — Perselisihan yang berawal dari pertengkaran dua anak berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Pesirah Jemair, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Srigala Satreskrim Polres Pagar Alam bersama personel Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan (PAS), Polsek Pagar Alam Utara (PAU), dan Polsek Dempo Tengah berhasil meringkus pelaku yang sempat melarikan diri.
Pelaku diketahui bernama Riadi (51), seorang petani warga Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika Muhammad Ropik pulang dari kebun dan mendapati anak pelaku menangis usai berselisih dengan anaknya. Tak lama kemudian, Riadi keluar dari rumah dan diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada anak korban sehingga memicu adu mulut antara kedua belah pihak.