PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah berulang kali dilakukan razia oleh pihak kepolisian serta keributan sesama pengunjung Pemkot Palembang melalui Satpol PP serta dinas terkait akhirnya menyegel dan menutup hall dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Palembang Selasa (8/4/2025) sore.
Tindakan penyegelan dilakukan, sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan Kapolda Sumsel kepada Pemkot Palembang meminta agar THM DA Club 41 untuk dapat ditutup permanen karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian mengatakan penutupan dan penyegelan dilakukan karena izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada.
“Sebelum kita sudah beberapa menghimbau dan memberikan peringatan kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,”kata Heri yang turun langsung ke lokasi.
Selain itu, kata Heri sebelumnya Pemkot Palembang telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur.
“Karena tidak diindahkan terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel,” ujarnya.