Saat pelaku mengambil uang didalam laci, Desi sesama karyawan melihat rekaman CCTV dan mengenali pelaku. “Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku dari pelapor, anggota kita bergerak cepat dan mendapatkan keberadaan pelaku,” katanya.
Tidak lama setelah mengamb uang di laci kasir, pelaku berhenti bekerja, pelaku lalu bekerja di rumah makan sate Caringin di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Anggota keberadaan pelaku langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di tempat kerjanya, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 5903 ACF, satu buah jaket, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 1 juta,” tambahnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Kiki mengakui perbuatannya telah mengambil uang di laci kasir. “Saya mengambil uang di laci kasir menggunakan kunci cadangan yang saya simpan, setelah uang dapat saya kabur dan bekerja di rumah makan sate,” aku dia.