PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah buron selama 10 hari, pelaku pembunuhan terhadap Aldo Andra Alanfin (26) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Tersangka Apriasyah (30) diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun terpencil di Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lahat bersama Polres Pagaralam, setelah sebelumnya tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) dini hari di Jalan Lintas Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.
Istri korban yang terbangun akibat suara gaduh di luar rumah mendapati suaminya telah tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
Usai kejadian, Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku. Meski identitas tersangka cepat diketahui, pelaku sempat melarikan diri.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Penangkapan ini membuktikan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP M. Ridho Pradani menjelaskan keberhasilan penangkapan tidak lepas dari koordinasi intensif dengan Polres Pagaralam.
“Selama 10 hari tim bekerja tanpa henti. Kolaborasi dengan Tim Srigala Hitam Polres Pagaralam menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Koordinasi antar-Polres berjalan sangat efektif. Setiap pelaku kejahatan pasti akan dikejar. Anda bisa lari, tetapi tidak bisa bersembunyi,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana berat.