“Operasi Gaktibplin ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membangun organisasi yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Kombes Pol Raden Azis Safiri di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, personel Subbid Provos Bidpropam Polda Sumsel menemukan tujuh anggota yang melakukan pelanggaran disiplin berkendara.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlaku, kendaraan tanpa TNKB, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Terhadap seluruh pelanggaran tersebut, petugas langsung memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan internal.
Menurut Azis, langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menegakkan aturan kepada masyarakat, tetapi juga menerapkan standar disiplin yang sama kepada seluruh personelnya.
Ia menambahkan, penegakan disiplin internal memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Personel yang disiplin dan taat aturan dinilai akan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.