Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan tersebut akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing instansi. Tentunya, jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka akan dijalankan Pemerintah Pusat dan jika menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maka akan dijalankan Pemerintah Daerah.
“Di daerah ini ada pemerintah daerah dan Kepolisian akan kita jalankan sesuai kewenangan masing-masing. Tidak ada yang mengambil alih harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” jelas Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi berharap kedepannya akan ada regulasi maupun aturan terkait persoalan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di Muba. Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.
Hal itu lanjut sangatlah penting untuk mewujudkan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada Jumat (12/4) 2022 terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman keselamatan bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara.