“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang komplain dan semuanya bejalan dengan kondusif. Dan bagi Bacaleg yang belum mengajukan permohonan, kami tunggu ingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, salah satu Bacaleg Daeral Pemilian (Dapil) I Partai PDI-P Andri mengungkapkan, kedatangannya di Kantor Pengadilan Negeri Sekayu tersebut guna mengajukan dua permohonan surat yakni Surat Tidak Pernah Dipidana dan Surat Tidak Dicabut Hak Pilih.
“Ya kami berharap dengan prosedur yang ada kita tidak dipersulit mengingat waktu yang ditentukan oleh KPU Muba sangatlah terbatas,” tandasnya.