PN Sekayu Dipenui Bacaleg Muba, Ini Penyebabnya

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang akan bertarung pada Pileg 2024 mendatang mulai memenui Pengadilan Negeri Sekayu.

Hal tersebut disebabkan lantaran Surat Keterangan Tidak Perna Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sekayu juga menjadi salah satu syarat pengajuan pencalonan legislatif.

Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Christo Evert Natanael melalui Humas Pengadilan Negeri Sekayu Arief Herdianto Kusumo mengatakan, sejak 1 Mei 2023 hingga 4 Mei 2023 jumlah permohonan yang masuk sudah mencapai 83 permohonan Bacaleg yang terdiri dari beberapa partai.

“Ya tentunya sesuai dengan jam kerja, kita akan selalu membuka pelayanan itu sendiri terkhusus pelayanan pengajuan surat keterangan tidak pernah pidana yang akan dibuka hingga waktu yang ditentukan oleh KPU Muba yakni hingga 13 Mei 2023 mendatang,” ujarnya, Kamis (5/5/2023) Kemarin.

Arief mengatakan, selain syarat umum yakni foto, kartu tanda penduduk dan sebagainya, pihaknya juga mewajibkan pemohon untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Kesehatan sebagai syarat pengajuan permohonan surat tersebut.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang komplain dan semuanya bejalan dengan kondusif. Dan bagi Bacaleg yang belum mengajukan permohonan, kami tunggu ingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Sementara itu, salah satu Bacaleg Daeral Pemilian (Dapil) I Partai PDI-P Andri mengungkapkan, kedatangannya di Kantor Pengadilan Negeri Sekayu tersebut guna mengajukan dua permohonan surat yakni Surat Tidak Pernah Dipidana dan Surat Tidak Dicabut Hak Pilih.

“Ya kami berharap dengan prosedur yang ada kita tidak dipersulit mengingat waktu yang ditentukan oleh KPU Muba sangatlah terbatas,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT