PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyelewengan distribusi pupuk subsidi di tingkat pedagang dan koperasi menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut turut memicu kenaikan harga pupuk, sehingga menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi jenis urea dan phonska (NPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 14 ton pupuk subsidi, Selasa (27/1/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan pupuk subsidi berdampak serius terhadap ketersediaan pupuk di kalangan petani dan berpotensi mengganggu program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
“Distribusi pupuk subsidi harus benar-benar diawasi dari hulu hingga hilir agar program swasembada pangan dapat berjalan optimal dan petani bisa memperoleh pupuk sesuai peruntukannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).