Untuk mengelabui petugas, para pelaku diketahui menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.
Dalam setiap perjalanan, tersangka T.A mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman batubara ke wilayah Cilegon Timur, Banten.
Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara ilegal.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Nandang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino bermuatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.