930 x 180 AD PLACEMENT

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Tujuan Cilegon, Dua Sopir Tronton Jadi Tersangka

750 x 100 AD PLACEMENT

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas pengangkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

“Tim Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua kendaraan tronton yang diduga membawa batubara ilegal,” ujar Nandang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

“Tersangka A.S mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali atas perintah seseorang berinisial C.S alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Sedangkan tersangka T.A mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F,” jelasnya.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT