Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada setiap musim kemarau, diminta kepada pemiliknya atau pengelolanya membangun kanal, menyiapkan sumber air, dan peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.
“Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan, akibat unsur kesengajaan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas memprosesnya sesuai ketentuan hukum, katanya
Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada setiap musim kemarau dapat dicegah, jika dilakukan berbagai langkah antisipasi serta persiapan sejak jauh-jauh hari.
Beberapa daerah yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan seperti Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir yang pada tahun kemarinnya sering terjadi kebakaran lahan.
Melalui penegakan hukum secara tegas, serta berbagai upaya pencegahan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kita optimistis bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau dapat dihindari pada tahun ini,” tandasnya.