Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.