Selama ini, jumlah kasus PPA di Sumsel cukup tinggi, sehingga dinilai perlu adanya struktur khusus yang berdiri sendiri.
“Sudah ada beberapa kasus yang ditangani sebelumnya. Dengan adanya direktorat baru ini, Polda Sumsel diharapkan lebih optimal dalam melakukan penanganan sekaligus pencegahan terhadap potensi perdagangan orang,” jelasnya.
Dikatakan Nandang, Direktorat PPA-PPO tidak hanya dibentuk di Polda Sumsel, namun juga telah ada di beberapa Polda lainnya di Indonesia.
Namun, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, Polda Sumsel dinilai layak memiliki direktorat tersendiri karena tingginya jumlah korban dan tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan.
“Ke depan, Subdit IV PPA yang sebelumnya berada di bawah Ditreskrimum Polda Sumsel akan bergabung ke Direktorat PPA-PPO dan memiliki struktur sendiri untuk menangani kasus-kasus tersebut secara lebih fokus,” tutup Nandang.