“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rama.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 50 Miliar Rupiah,” tegas Bondan.
Bondan juga menghimbau kepada warga yang masih beraktifitas dalam usaha Illegal Refinery maupun Illegal Drilling agar segera menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.