Transaksi Pil Ekstasi Digagalkan, Warga Gandus Diciduk Polisi Saat Serahkan Barang

Tersangka MYH (38) beserta barang bukti 25 butir pil ekstasi yang diamankan Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Gandus, Palembang, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MYH (38), warga Kecamatan Gandus, ditangkap setelah petugas melakukan operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB).

Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (2/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 butir pil ekstasi berwarna hijau yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman warga di Kecamatan Gandus.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif guna memastikan identitas serta aktivitas tersangka,” ujar Yulian, Rabu (10/6/2026).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT