Bagikan:
“Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk membahas pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Atas peristiwa ini, pelaku disangkakan sejumlah pasal yakni, Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 Jo Pasal 108 tentang kesehatan.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.