Suvenfri menambahkan bahwa ini adalah kejadian curanmor untuk yang kedua kalinya pada bulan Desember 2023 yang berhasil pihaknya tangkap dengan posisi sepeda motor kunci kontaknya dalam keadaan terpasang, dan pada kejadian sebelumnya juga pihaknya sudah menghimbau agar saat sepeda motor diparkir pastikan kunci kontak sudah dicabut, namun ini terjadi lagi.
“Tersangka Supikal kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tegas dia.
“Untuk itu kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Sekayu agar ketika memarkirkan sepeda motornya pastikan kunci kontak sudah dicabut, syukur-syukur diberi kunci pengaman, sehingga kejadian ini tidak berulang lagi,” tambahnya.