Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, Sik, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dalam satu hari, dua pelaku berhasil diamankan dalam satu wilayah. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas tempat maupun waktu. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelas IPTU Budi.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, hingga seumur hidup.
Lebih lanjut, IPTU Budi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Bila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika, segera laporkan. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.