MUBA, Topik Sumsel — Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini memasuki tahap lanjutan.
Berkas administrasi PAW telah berada di Gubernur Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sodingun dipastikan akan menggantikan almarhum Nyadianto setelah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu lalu. Dengan demikian, ia akan melanjutkan sisa masa jabatan sebagai anggota DPRD Muba.
Ketua DPC PDIP Muba, M Yamin, menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi telah diserahkan dan saat ini menunggu proses lebih lanjut di tingkat provinsi.
“Kita menginginkan proses PAW ini dapat berjalan secepat mungkin. Jika terlalu lama, tentu partai akan kehilangan kesempatan pengabdian secara maksimal kepada masyarakat,” ujar Yamin, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, melalui PAW ini masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sungai Lilin dan Keluang kembali memiliki wakil rakyat yang diusung langsung oleh PDIP untuk memperjuangkan aspirasi mereka di DPRD Muba.