PALEMBANG, Topik Sumsel — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ditaksir mencapai Rp19,32 miliar.
Pemusnahan barang barang ilegal yang berpotensi merugikan negara keuangan negara lebih dari Rp10,44 miliar.
Selain itu Bea Cukai Sumbagtim juga terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara salah satunya melalui operasi gencar sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.
Pemusnahan barang-barang ilegal dilakukan disejumlah tempat diantaranya di Palembang tepatnya di PT Hoktong dan Tanjung Pandan, Belitung.
Selain rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal, barang ilegal yang turut dimusnahkan antara lain pakaian bekas, serta berbagai jenis barang larangan dan pembatasan lainnya.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menuturkan langkah tegas ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penggerak ekonomi nasional.