Kemudian memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen yang biasa dilakukan oleh para petani. Optimalisasi peralatan alat produksi pertanian yang ada pada kelompok tani untuk membantu pemadaman kebakaran. Memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personil terlatih pada regu pemadam kebakaran perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri.
“Tentu kita juga mengingatkan kepada perusahaan mendapat sanksi apabila membuka lahan dengan cara membakar, dan juga kepada perusahaan kita minta agar tidak hanya mengamankan di dalam wilayahnya tetapi juga ring-ring dalam radiusnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan tersebut”, pungkas Beni.
Sementara, Kepala BPBD Muba Pathi Riduan SE ATD MM mengatakan, untuk di Kabupaten Muba berdasarkan prediksi terakhir terhadap kondisi cuaca oleh Stasiun Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, di perkirakan awal musim kemarau tahun 2022 di Sumatera Selatan akan dimulai pada pertengahan Mei dan mayoritas puncak Musim Kemarau akan terjadi pada bulan Juli hingga Agustus.