MUBA, Topik Sumsel — Sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “masaan” terbakar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun seluruh fasilitas penyulingan di lokasi mengalami kerusakan akibat dilalap api.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi, S.E., M.Pd., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut diduga milik seorang pria berinisial MMi (33), warga Dusun IV, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa. Sementara lahan tempat berdirinya penyulingan diketahui milik OB (60), warga Desa Keban II. Saat kejadian, keduanya dilaporkan tidak berada di lokasi.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran terjadi ketika aktivitas penyulingan minyak sedang berlangsung. Api diduga berasal dari tungku atau sumber panas yang digunakan dalam proses memasak minyak, kemudian merambat ke instalasi penyulingan hingga ke saluran penampungan minyak hasil olahan,” ujar AKP Hutahaean.