“Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 13 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider,” jelas Heru.
Disinggung mengenai remisi untuk warga binaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Heru menungkapkan, terdapat tiga warga binaan kasus Tipikor yang juga menerima remisi. “Ada tiga orang, satu diberikan saat hari kemerdekaan, dua remisi susulan. Mereka mendapat remisi karena telah membayar uang pengganti yang ditetapkan Pengadilan,” tukasnya.(win)