SEKAYU, Topik Sumsel — Dalam rangka HUT RI ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu kali ini memberikan remisi terhadap ratusan warga binaannya. Dari 1.078 orang, yakni sebanyak 746 warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu yang menerima remisi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya. “Ya, tahun ini untuk remisi kemerdekaan ada 746 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan,” ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.
“Untuk yang dinyatakan bebas, kita berharap dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum dan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ungkap Heru.
Dari jumlah tersebut, Heru menjelaskan, sebanyak 19 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, 19 warga binaan terebut terdapat 6 warga binaan yang harus menunda kebebasannya karena masih menjalani masa hukuman subsider.