PALEMBANG, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko. Seorang pelaku bernama Karnadi (26) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di samping rumah milik Heder yang berada di Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban Kurniadi (35), seorang petani warga Desa Pangkalan Bulian, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO yang diparkir di lokasi tersebut. Saat ditinggalkan, kendaraan diketahui dalam kondisi stang terkunci.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusomo melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh alat bukti yang cukup bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Karnadi,” ujar Hutahaean.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
“Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.