“Selain para tersangka, anggota menyita BB diantaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Sedangkan, tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya