Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekeluarga yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (6/6/2024).
Hal tersebut dibenarkan, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (7/6/2024).
“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian persetubuhan terjadi bermula korban yang diajak oleh tersangka, Yuni, untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki oleh tersangka, Tumin.
Kemudian, pada bulan November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap dirumah tersangka Tumin, yang sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.