Setelah kedua saksi berada di Diskotik DA Club 41 Palembang ternyata benar Diskotik dalam keadaan buka dan banyak pengunjung sedangkan segel berupa besi rantai yang terpasang di pintu masuk sudah hilang sehingga pihak Satpol PP Provinsi Sumsel membuat laporan pengrusakan ke SPKT Polda Sumsel.
Menanggapi laporan tersebut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan terkait perusakan segel secara bersama sama di Diskotik DA Club Palembang.
“Ya laporannya sudah diterima pada 31 Desember 2025 yang lalu. Setiap laporan masyarakat yang masuk pasti kami tindak lanjuti tentunya dengan SOP yang berlaku di Kepolisian,” singkatnya.