
MUBA, Topik Sumsel — Pemkab Musi Banyuasin menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan jalan khusus dan pemenuhan seluruh kewajiban operasional.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, H. Apriyadi, yang mewakili Bupati Muba, H. M. Toha, dalam rapat evaluasi aktivitas pertambangan batubara PT. Baramutiara Prima (BMP) di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Randik pada Kamis (13/03/2025) ini, Sekda Muba menekankan tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT. Baramutiara Prima yaitu Kepatuhan Pajak, Perizinan dan Lahan, Komitmen terhadap AMDAL.
Sekda Apriyadi degan tegas diminta perusahaan untuk lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBHTB).
“Hingga saat ini, izin crossing belum dimiliki perusahaan, sehingga harus segera diselesaikan, termasuk percepatan pembebasan lahan. Dan perusahaan harus berkomitmen dalam pembangunan jalan khusus sesuai regulasi yang berlaku untuk meminimalisir dampak lingkungan.