Sempat Viral, Pelaku Jambret di Tanjung Enim Ternyata Seorang Resedivis

750 x 100 AD PLACEMENT

Muaraenim, TS – Pelaku penjambretan yang viral diamankan petugas kepolisian Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim ternyata seorang Resedivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dari data yang diterima media ini pelaku bernama Yaumil Rizki Bin Ibnu Azakil (23) warga desa Lingga kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim. Pelaku ini juga merupakan seorang pengangguran yang mana di tahun 2016 dan tahun 2018 lalu baru juga merupakan Resedivis kasus yang sama.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap seoarang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 KUH Pidana.

“Benar kita berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana pada hari Jumat, tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 06.00 WIB yang berlokasi dii jalan Raya Tanjung Enim – Muara Enim di desa Lingga kecamatan Lawang Kidul,”ungkapnya, Jum’at (9/7) saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp – nya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !