Terpisah, di waktu bersamaan Pj Sekda Muba H Musni Wijaya SSos MSi juga melakukan sidak dengan mendatangi sejumlah OPD yang bersifat pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan RSUD Sekayu.
Musni mengatakan bahwa waktu libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang libur.
“Bagi ASN maupun non ASN yang menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya,” katanya.