MUBA, Topik Sumsel — Penerapan program pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Usaha Program Keluarga Maju (PKM) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan setelah muncul surat pernyataan yang meminta calon penerima bersedia keluar dari kepesertaan bantuan sosial (bansos).
Surat tersebut diketahui memuat pernyataan kesediaan penerima untuk keluar dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, maupun bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial RI setelah menjalankan usaha selama 12 bulan dan dinyatakan naik kelas.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga penerima manfaat merasa khawatir. Mereka mempertanyakan kepastian keberlanjutan bantuan sosial apabila usaha yang dijalankan melalui program PKM belum mampu memberikan penghasilan yang stabil.
Salah seorang warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku bingung dengan adanya surat pernyataan tersebut.
“Kami ini jujur bingung, mana yang harus dipilih. Bantuan PKM bakal dibuat usaha. Takutnya usaha baru berjalan dan belum tentu stabil, tapi sudah tanda tangan surat untuk keluar dari bansos dan tidak boleh minta diusulkan lagi. Kalau usaha kami nanti jatuh bangkrut di tengah jalan, siapa yang mau menanggung?” ujarnya.
Berdasarkan surat pernyataan yang diberikan kepada warga, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, penerima menyatakan **bersedia keluar** dari kepesertaan PKH dan/atau Program Sembako serta bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial RI apabila telah menjalankan usaha selama 12 bulan sejak dilakukan pemantauan atau evaluasi pascamenerima Bantuan Usaha PKM dan dinyatakan naik kelas.
Kedua, penerima menyatakan **tidak akan menuntut Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin serta tidak akan meminta untuk diusulkan kembali** sebagai penerima bantuan sosial.
Ketentuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah jangka waktu 12 bulan sudah cukup bagi usaha kecil untuk benar-benar mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Warga juga berharap program pengentasan kemiskinan tidak hanya berorientasi pada keluarnya penerima dari daftar bansos, tetapi juga memastikan usaha yang dibangun melalui bantuan PKM benar-benar mampu bertahan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Apakah target waktu 12 bulan sudah cukup rasional bagi usaha kecil untuk benar-benar mandiri? Jangan sampai masyarakat justru kehilangan bantuan ketika usahanya belum stabil,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba, Deni, membenarkan bahwa surat tersebut ada. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak digunakan.
“Surat tersebut tidak dipakai, karena penerima PKH bisa menerima PKM di tahun 2026 ini, dalam rangka penebalan bansos dan pengentasan kemiskinan,” ujar Deni.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pelaksanaan PKM diharapkan tetap memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait keberlanjutan perlindungan sosial selama proses menuju kemandirian ekonomi.