SEKAYU, Topik Sumsel – Narapidana Terorisme (Napiter) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial FZR alias Abu Ibrahim (28), kini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung dan melakukan pengalihan ke Lapas Kelas IIB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Kabupaten Muba Jhonny Hermawan Gultom A.Md.I., SSos., MH melalui Wali Pemasyarakatan/Pamong Napiter Anton Staloni SH mengatakan meski sudah bebas namun Abu Ibrahim belum mau ikrar setia kepada NKRI.
“Ya, dia (Abu Ibrahim) memang belum mau ikrar terhadap NKRI dengan alasan mau fokus taat beragama dan memperbaiki diri, namun selama di Lapas ini kepribadiannya cuku baik”,katanya.
Lanjut Anton, di Lapas kelas IIB Sekayu Kabupaten Muba ini tidak ada larangan dalam melakukan kegiatan beragama, artinya beribadah tetap diberikan hak.
“Cukup koperatif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, interaksi bagus artinya komunikasi cukup baik dan sering beribadah di masjid, Semoga bisa berkumpul dg keluarga dan bisa melakukan bisa melakukan kegiatan positif seperti biasa”, lanjutnya.